
Tidak terasa bulan Ramadhan 1445 H tinggal beberapa hari lagi. Kemungkinnan hari Senin, 11 Maret 2024 kita sudah berada di tanggal 1 Ramadhan 1445H. Semoga kita semua diberikan kesehatan, umur panjang sehingga dapat bertemu dengan bulan ramadhan dan dapat melaksanakan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya tanpa ada kendala yang berarti. Bulan ramadhan merupakan bulan istimewa dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Setiap orang mu'min diperintahkan untuk melaksanakan puasa di siang bulan ramadhan seperti umat-umat terdahulu yang juga diwajibkan untuk berpuasa. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).
Sebagai orang beriman, tentunya wajib bagi kita untuk melaksanakan puasa selama bulan ramadhan. Selain dengan berpuasa dapat mengajarkan kita bagaimana rasanya haus dan lapar. Dengan berpuasa, seseorang juga diajarkan bagaimana untuk bersabar menahan hawa nafsu dari segala godaan yang dapat membatalkan puasa ataupun yang dapat mengurangi pahala berpuasa seperti hadist berikut “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga” (HR An-Nasa’i).
Dalam kitab al-Fawaidul Mukhtarah li Saliki Tariqil Akhirah, Habib Zain bin Smith memberikan tiga penafsiran terkait ayat di atas. Yaitu:
Pertama, orang berpuasa tapi tidak meninggalkan pekerjaan-pekerjaan yang bisa menghilangkan pahala puasa, seperti, menggunjing orang lain, mengadu domba, dan berbohong. Alasan ini sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah dalam sebuah hadistnya. Beliau bersabda: Artinya, “Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa: membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu” (HR Ad-Dailami).
Kedua, dalam hati orang yang berpuasa ada sifat riya’ (ingin dipuji oleh orang lain) atau merasa bahwa dirinya lebih baik dari yang lain. Ini juga dapat menghilangkan pahala puasa. Untuk poin ini, Habib Zain bin Smith menyampaikan suatu hikayat. Pada suatu hari ada seseorang yang menghadiri majelis Syekh Abdul Qadir al-Jilani, kemudian dihidangkan di hadapannya suatu makanan.
Syekh Abdul Qadir berkata, “Makanlah!” “Saya puasa,” jawab orang tersebut. “Makanlah! Saya akan menjamin pahalamu satu hari penuh dan diterima di hadapan Allah subhanahu wata’ala,” lanjut Syekh Abdul Qadir. Ternyata orang tersebut tidak mau. “Makanlah! Saya akan menjamin pahalamu satu bulan penuh dan diterima di hadapan Allah subhanahu wata’ala,” tegas Syekh Abdul Qadir.
Namun, lagi-lagi orang tersebut tidak mau. Syekh Abdul Qadir kembali mengatakan, “Makanlah! Saya akan menjamin pahalamu satu tahun penuh dan diterima di hadapan Allah subhanahu wata’ala.” Namun, sikap seperti pertama saat ia datang tidak kunjung berubah, dan tidak mau makan apa yang dihidangkan di hadapannya.
Dengan itulah, akhirnya Syekh Abdul Qadir mengatakan, “Tinggalkanlah, engkau telah hina di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala”, dan setelah kejadian itu orang tersebut menjadi Nasrani bahkan mati dalam keadaan kafir.
Kisah ini berlaku dalam konteks puasa sunnah, tidak dalam puasa fardhu. Sebab, dalam puasa fardhu seseorang tidak boleh berbuka sepanjang tidak ada alasan yang bisa dibenarkan. Membatalkan puasa wajib hanya karena menjadi tamu tidak diperkenankan, kecuali dalam kasus puasa sunnah.
Ketiga, termasuk sesuatu yang bisa menghilangkan pahala puasa ialah berbuka puasa dengan sesuatu yang haram. Di samping bisa menghilangkan pahala puasa, lebih dari itu berbuka dengan sesuatu yang haram juga bisa membuat seseorang merasa berat untuk melakukan suatu ibadah, sehingga akan sangat mudah meninggalkannya. Dengan kata lain, berbuka puasa dengan makanan haram bisa membuat diri seseorang yang puasa malas beribadah (Habib Zain bin Smith, al-Fawaidul Mukhtarah li Saliki Tariqil Akhirah, h. 587). Tiga hal di atas, harus disadari bahwa sangat berdampak negatif bagi orang yang melakukan puasa. Karena, jika tetap melakukannya, orang yang berpuasa hanya bisa melakukan puasa tanpa mendapatkan pahalanya.
sumber :https://jateng.nu.or.id/keislaman/tiga-sebab-yang-membatalkan-pahala-puasa-xjIYv